PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Sidang-sidang lengkap pada prinsipnya dihadiri oleh 15 anggota, tetapi kuorum dengan 9 anggota sudah cukup untuk mengadili suatu perkara. Mahkamah memilih ketua dan wakil ketua untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali. Mahkamah juga mengangkat panitera dan pegawai-pegawai lain yang di anggap perlu. Adapun bahasa-bahasa resmi yang digunakan menurut Pasal 39 statuta, harus Prancis dan Inggris. Namun, atas permintaan salah satu dari pihak yang bersengketa, mahkamah dapat mengizinkan penggunaan bahasa lain.
Berikut ini akan di jelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan peranan mahkamah internasional (International Court of Justice).

a.      Wewenang Mahkamah
Wewenang mahkamah diatur dalam Bab II statute yang khusus mengenai wewenang mahkamah dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajari wewenang ini harus di bedakan antara wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke mahkamah dan wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Ketentuan-ketentuan Prosedur dalam kegiatan Mahkamah Internasional sama sekali berada duluar kekuasaan Negara-negara yang bersangketa karena ketentuan-ketentuan yang dimaksud sudah ada sebelum sangketa sangketa-sangketa tersebut timbul. Bahkan Pasal 30 Statuta Mahkamah Internasional memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membuat peraturan tata tertib. Karenanya, ketentuan Prosedur tersebut merupakan tindakan sepihak Mahmakamah Internasional yang mengikat Negara-negara yang bersangketa.
Pada Prinsipmya wewenang mahkamah Internasional bersifat Fakultatif, yang berarti bila terjadi suatu sangketa antara dua Negara, Intervensi Mahkamah Internasional baru dapat terjadi bila Negara-negara yang bersangketa tersebut dengan persetujuan bersama membawa perkaranya ke mahkamah Internasional. Tanpa adanya persetujuan antarpihak yang bersangketa, wewenang mahkamah Internasional tidak berlaku terhadap sangketa tersebut.
Namun Demikian, menurut pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah Internasional, Negara-negara Pihak Statuta Mahkamah Internasional, dapat setiap saat menyatakan untuk menerim wewenang wajib Mahkamah Internasional tanpa persetujuan Khusus dalam Hubungannya dengan Negara lain yang menerima Kewajiban yang sama dalam sangketa Hukum mengenai Hal-hal berikut yaitu :
1.      Penafsiran Suatu Perjanjian
2.      Setiap Persoalan Hukum Internasional
3.      Adanya suatu Fakta yang bila terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Internasional
4.      Jenis atau besarnya ganti Rugi yang harus dilaksanakan karena Pelanggaran dari suatu Kewajiban Internasional.

b.      Hakim Dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri dari 15 Hakim, yang  masing-masing dipilih melalui Sistem Mayoritas Absolut Oleh Dewan Kemanan dan Majelis Umum, yang masing-masing mengambil Suara secara Independen. Para Hakim Dipilih untuk jangka waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali ; Tidak Boleh ada ada dua hakim MI dari Negara yang sama.

c.       Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional.
Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan Konflik antarbangsa. Piagam PBB juga secara Khusus mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelajutan dan Kodifikasi Hukum Internasional. Untuk menjalankan tugas ini, Majelis Umum menciptakan dua organ turunan yaitu Komisi Hukum Internasional (1947) dan Komisi Hukum Perdagangan Internasional (1966). Selama bertahun-tahun Komisi Hukum Internasionalmempersiapkan draft Traktat untuk mengkodifikasi dan memodernsasi sejumlah topik dalam Hukum Internasional termasuk Hukum Laut, Hubungan Diplomatik, hubungan Konsular, Hukum Traktat antarbangsa, hukum Traktat antar bangsa-bangsa dan Organisasi Internasional, kekebalan Negara dari yurisdiksi Negara lain, berkelanjutan suatu Negara dalam hal Traktt, serta Hukum perairan air tawar Internasional.
Komisi Hukum Perdagangan Interasional, merumuskan Hukum tentang perdagangan Internasional dan perkembangan ekonomi. Setelah disetujui Oleh Majelis Umum, draf dari Komisi ini biasanya diajukan ke konferensi internssional yang diadakan oleh PBB untuk pelaksanaan Konvensi.

4.      PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL

Sangketa Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melalui Prosedur berikut :
1.      Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter (kemanusiaan) di suatu Negara terhadap Negara lain atau rakyat Negara lain
2.      Ada pengaduan dari Korban (Rakyat) dan pemerintahan Negara yang menjadi Korban terhadap Pemerintahan dari Negara yang bersangkutan karena di dakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter lainnya.
3.      Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya
4.      Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintah dari Negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional
5.      Dimulailah Proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau Individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi Intenasional berkaitan dengan palanggaran HAM atau kajahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
Mahkamah Internsional memutuskan sangketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh Negara yng bersangketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersangketa dan hanya utnuk perkara yang disangketakan.
Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion (Pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut).

5.      HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PERSAMAAN DERAJAT
Sudah selaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewarganegaraan, yang juga merupakan hukum diplomatik, pronsip-prinsip hidup berdampingan secara damai berdasaran persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan negra lain, tidak mencampuri urusan dalam Negara lain, dan saling berkerjasama dalam berbagai bidang kehidupan.
Bedasarkan Hukum Diplomatik, hukum internasional harus dapat diterapkan dalam bidang-bidang kejahatan perang antarnegara, penjaminan terlaksananya hukum publik internasional dan hukum privat Internasional di seluruh dunia, pengembangan hubungan persaudaraan antar bangsa, pemeliharan perdamaian, dan menjalin persahabatan dalam Hukum Internasional

0 comments:

Posting Komentar

silahkan tinggalkan komentar anda :